Lembaga
keuangan yang kita ketahui adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang
keuangan dengan menyediakan layanan jasa penyimpanan, penyaluran hingga
peminjaman dana kepada para nasabahnya, asuransi, berbagai jenis dan bentuk
tabungan, dan program untuk masa depan
Di
Indonesia lembaga keuangannya terbagi menjadi dua, yakni jenis lembaga keuangan Bank dan lembaga
keuangan bukan Bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan Bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga
keuangan Bank atau disebut saja dengan Bank selain memiliki
fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa
perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga dan lain
sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat
yang menggunakan jasanya.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank
Ø Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh
Bank Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral ialah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, maka Bank Sentral memiliki tugas untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur dan mengawasi Bank.
Ø Bank Umum
Bank umum ialah Bank yang dapat memberikan layanan jasa dalam
lalulintas pembayaran, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang
dipersamakan dengan itu.
Ø Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR ialah lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan
dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR
ini merupakan Bank yang khusus melayani masyarakat kecil di suatu daerah,
kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur
menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2. Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 adalah suatu badan
usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membayar investasi
perusahaan.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan
Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga
ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
. menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
. memberi kredit jangka menengah
. mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
. bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
. berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
- sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
. melakukan usaha lain di bidang keuangan.
. menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
. memberi kredit jangka menengah
. mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara
. bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
. berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
- sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
. melakukan usaha lain di bidang keuangan.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berikut ini ada
beberapa lembaga keuangan bukan Bank yang ada di Indonesia.
Ø Lembaga
pembiayaan pembangunan.
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang usahanya melakukan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana dari masyarakat secara Iangsung.
Ø Perusahaan
Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau
perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi
seseorang baik itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain
sebagainya. Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui
penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi
jika terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang
mengikuti program asuransi.
Adapun dana yang dihimpun oleh perusahaan asuransi umumnya
diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis
asuransi ini bisa berupa asuransi kejiwaan, pendidikan, kebakaran,
kendaraan, kesehatan dan lain sebagainya. Dengan adanya asuransi diharapkan
dapat membantu mengurangi beban masyarakat saat tulang punggung keluarga
terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan
vatal yang tidak disengaja.
Ø Koperasi Simpan
Pinjam
Yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan
pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah
(ringan). Tujuan koperasi simpan pinjam
ini adalah untuk mendidik para anggotanya agar Iebih hemat dengan
menyisihkan sebagian pendapatannya untuk ditabung.
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota
dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman
cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil
Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.
Ø Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni suatu lembaga pembiayaan milik
negara yang memberikan pinjaman atau kredit jalam jangka pendek dengan
memberikan jaminan barang-barang tertentu. Besarnya pinjaman
tergantung dari nilai barang yang dijaminkan.
Tujuan adanya perum pegadaian ini adalah untuk membantu
masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah atau kurang mampu untuk
mendapatkan pinjaman secara cepat dengan prosedur yang mudah, sederhana dan
cepat.
Ø Lembaga Dana
Pensiun
Dana pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah atau
sebuah perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya yang telah mencapai
batas usia tertentu (purna tugas) sebagai cadangan di hari tua. Lembaga
ini khusus mengurus dana pensiun yang sumber dananya diperoleh dari yayasan
atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yang bersangkutan.
Lembaga dana pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (terutama pegawai negeri dan TNI, karyawan swasta dan
pensiunan) dan cadangan di hari tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.