Kode pajak yang disediakan oleh Myob sampai saat ini belum ada yang
sesuai dengan peraturan pajak yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Anda harus
membuat sendiri kode pajak atau mengubah kode pajak yang sudah ada. Kali ini
Anda akan membuat kode pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan
atas transaksi penjualan barang atau jasa.
Berikut langkah-langkah pembuatan kode pajak :
a.
Klik menu List lalu pilih Tax Codes
b.
Pilih kode pajak GST Goods & Service Tax, lalu klik
tombol Edit.
c.
Jendela Tax Code Information
dotampilkan. Pada kolom Tax Code ubah menjadi PPN. Pada kolom Description ketik
Pajak Pertambahan Nilai lalu ubah Rate nya menjadi 10 %
d. Selanjutnya Anda isi link untuk akun pajak
keluaran dan pajak masukan. Klik tanda panah Account for Tax Collected, klik tombol drop down pilih PPN
Keluaran, dan untuk Linked Account for
Tax Paid, klik tombol drop down pilih PPN Masukan.
e.
Sebagai keterangan bahwa PPN Keluaran adalah PPN karena
perusahaan mengeluarkan barang dagang dalam arti menjual barang, dan PPN Masukan
adalah PPN karena perusahaan memasukkan barang dalam arti membeli barang
dagang. Yang besarnya masing-masing adalah 10%
Maaf kak sebelumnya mau tanya sudah di setting seperti itu tapi PPN nya tidak sesuai. Misal Rp 2.000.000 tapi di PPN muncul nya Rp 109.989.99 bukan Rp 200.000..
BalasHapusMungkin salah anda dati pertama saat pembuatan file
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYa sangat membantu
BalasHapus