Selasa, 14 Maret 2017

MEMBUAT KODE PAJAK DALAM MYOB



Kode pajak yang disediakan oleh Myob sampai saat ini belum ada yang sesuai dengan peraturan pajak yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Anda harus membuat sendiri kode pajak atau mengubah kode pajak yang sudah ada. Kali ini Anda akan membuat kode pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi penjualan barang atau jasa.
Berikut langkah-langkah pembuatan kode pajak :
a.       Klik menu List lalu pilih Tax Codes
b.      Pilih kode pajak GST Goods & Service Tax, lalu klik tombol Edit.
c.       Jendela Tax Code Information dotampilkan. Pada kolom Tax Code ubah menjadi PPN. Pada kolom Description ketik Pajak Pertambahan Nilai lalu ubah Rate nya menjadi 10 %
d.    Selanjutnya Anda isi link untuk akun pajak keluaran dan pajak masukan. Klik tanda panah Account for Tax Collected, klik tombol drop down pilih PPN Keluaran, dan untuk Linked Account for Tax Paid, klik tombol drop down pilih PPN Masukan.
e.      Sebagai keterangan bahwa PPN Keluaran adalah PPN karena perusahaan mengeluarkan barang dagang dalam arti menjual barang, dan PPN Masukan adalah PPN karena perusahaan memasukkan barang dalam arti membeli barang dagang. Yang besarnya masing-masing adalah 10%

4 komentar:

  1. Maaf kak sebelumnya mau tanya sudah di setting seperti itu tapi PPN nya tidak sesuai. Misal Rp 2.000.000 tapi di PPN muncul nya Rp 109.989.99 bukan Rp 200.000..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin salah anda dati pertama saat pembuatan file

      Hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.