Badan usaha
milik swasta mudah ditemukan. Berikut ini bentuk-bentuk BUMS yang diambil dari beberapa sumber, antara lain Perusahaan
Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV), dan Yayasan.
1. Perusahaan
Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan.
Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab
pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu
merupakan perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya
dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan
pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian
menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan
perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
a.
persyaratan mendirikannya mudah
b.
keuntungan menjadi milik sendiri
c.
rahasia perusahaan terjamin
d.
pajak rendah
e.
pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan
cepat karena tidak perlu musyawarah
f.
jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank
dengan mudah
g.
lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
a.
kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya
didirikan sendiri
b.
tanggung jawab pemilik tidak terbatas
c.
kesinambungan perusahaan kurang terjamin
d.
semua risiko ditanggung sendiri
2. Perseroan
Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal
dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta
pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju
mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik
sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk
menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi
pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri
atau meninggal.
Keunggulan
Firma:
a.
kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak
bergantung pada satu orang
b.
dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan
keahlian para pemilik
c.
dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
d.
risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan
Firma:
a.
kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di
antara pendiri
b.
kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada
pendiri lainnya
c.
pengambilan keputusan lambat karena harus
musyawarah
3. Perseroan
Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai
tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham.
Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT
dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries
tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam
berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan
tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di
tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta
menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa
diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat
diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa
disingkat PT Tbk.
Keunggulan
PT:
a.
pemilik dan pengurus terpisah
b.
mudah memperbesar modal dengan menjual atau
mengeluarkan saham
c.
pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya
kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
d.
tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang
ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai
pada harta pribadi
Kelemahan
PT:
a.
biaya pendirian besar
b.
waktu yang diperlukan untuk mendirikan
perusahaan lama
c.
biaya operasional organisasi besar
d.
pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan
keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
e.
untuk memimpin PT relatif lebih sulit
f.
rahasia perusahaan kurang terjamin
4. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang
terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang
memiliki tanggung jawab tak terbatas.
Dilihat dari tanggung jawabnya, CV
terdiri atas:
a.
peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas
perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya
digunakan untuk melunasi hutan perusahaan
b.
peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas
sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia
dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta
diam atau peserta komanditer. Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta
notaris.
Kelebihan CV:
a.
pendiriannya mudah
b.
kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
c.
pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada
perseroan perorangan
Kelemahan CV:
a.
tanggung jawab anggota tidak sama
b.
adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu
aktif
c.
ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik
kembali modal yang telah disetorkan
5. Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan
dalam usaha sosialnya. Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris.
Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena
itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap
yayasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.