Kesempatan kali ini, akan dibahas sedikit tentang BUMS yang diambil dari beberapa sumber...semoga bermanfaat. Secara umum, pengertian dari Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha
memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau
jenis-jenis bentuk BUMS.
Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal
mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa
bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu
badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan
usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak
masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah
badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan
yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan
fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah
berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia,
maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini
adalah sebagai berikut....
1.
Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
b.
Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
c.
Merupakan dinamisator dalam perekonomian
masyarakat
d.
Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2.
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Sebagai Mitra BUMN
b.
Sebagai Penambah produksi nasional
c.
Sebagai pembuka kesempatan kerja
d.
Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
nasional
e.
Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan
kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
f.
Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan
pendapatan
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah
sebagai berikut...
a.
Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari
pihak swasta
b.
Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan
fungsional oleh pemegang perusahaan
c.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
d.
Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham
atau modal terbanyak
e.
Badan usaha yang memiliki badan hukum
f.
Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang
atau berkelompok.
g .
Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah
modal/saham
h.
Dapat menjual saham melalui bursa efek
i.
Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik
itu bank walaupun non bank.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan
Kepemilikannya
1.
Usaha Badan Swasta Perseorangan
a.
Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan
b.
Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang
mengatur segala usahanya
c.
Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan
perseorangan
d.
Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah
pemilik secara perseorangan
2.
Usaha Badan Swasta Persekutuan
a.
Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih
b.
Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian
persekutuan
c.
Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada
pengurusan sekutu
d.
Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan
untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan
Fungsinya
a.
Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh
keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
- Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat
- Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
- Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
- Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) Berdasarkan Permodalannya
a.
Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau
pengusaha
- Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
- Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
- Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
- Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
- Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.