Untuk
memperluas pengetahuan kamu mengenai Ilmu Ekonomi, maka ada beberapa masalah
yang haru kamu ketahui yaitu pengertian hukum permintaan dan pengertian
hukum penawaran.
a. Hukum Permintaan (demand)
Dari sekian
banyak faktor yang bisa memengaruhi naik turunnya permintaan hukum permintaan
hanya menjelaskan hubungan antara harga dengan jumlah barang dan jasa yang
diminta, sedangkan faktor lain selain harga dianggap tetap atau tidak berubah.
Hukum permintaan berbunyi sebagai berikut,
Hukum permintaan berbunyi sebagai berikut,
“Bila
harga suatu barang atau jasa naik maka jumlah barang atau jasa yang diminta
akan turun.
Dan bila harga suatu barang atau jasa turun maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan naik; dengan syarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak berubah atau konstan atau tetap).”
Dengan
syarat ceteris paribus berarti hukum permintaan tersebut akan hanya berlaku
bila faktor lain-lain yang bisa memengaruhi naik turunnya permintaan tidak
berubah. Apabila faktor-faktor lain berubah maka hukum permintaan tidak
berlaku lagi.
Contoh: saat
pernikahan Pangeran Charles berlangsung, dunia terutama para wanita terkesima
oleh kecantikan dan keanggunan Lady Diana.
Mereka
berbondong-bondong untuk meniru model rambut gaya Lady Diana. Mengetahui gejala
ini para pemotong rambut segera meninggikan tarif potong.
Kenaikan
harga/tarif bukan malah menyurutkan keinginan para wanita untuk memotong rambut
ala Diana, permintaan justru tetap meningkat searah dengan selera masyarakat
yang sedang meningkat terhadap sang Putri.
Hal ini
menunjukkan bila faktor-faktor lain berubah, dalam hal ini selera berubah
(tidak tetap) maka hukum permintaan tak berlaku lagi. Terbukti dengan kenaikan
harga/tarif potong yang tidak mengurangi jumlah permintaan akan jasa potong
rambut.
Bila kita
cermati bunyi hukum permintaan di atas maka antara harga dan jumlah barang/jasa
yang diminta memiliki hubungan negatif, atau harga berbanding terbalik dengan
jumlah barang atau jasa yang diminta.
Artinya,
kenaikan harga justru diikuti oleh penurunan jumlah barang atau jasa yang
diminta, dan sebaliknya penurunan harga justru akan diikuti oleh kenaikan
jumlah barang atau jasa yang diminta.
b. Hukum Penawaran (supply)
|
Permintaan
dan Penawaran
|
Dalam hukum
penawaran kita akan melihat hubungan antara harga dengan jumlah barang atau
jasa yang ditawarkan.
Hukum
penawaran berbunyi: “Bila
harga naik maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan naik, dan bila
harga turun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan ikut turun, dengan
syarat ceteris paribus (faktor-faktor lain dianggap tidak
berubah/tetap/konstan).
Dengan
syarat ceteris paribus berarti hukum penawaran hanya berlaku bila faktor lain
yang memengaruhi naik turunnya penawaran tidak berubah.
Apabila
faktor-faktor lain yang berubah (syarat ceteris paribus tidak terpenuhi) maka
hukum penawaran tidak berlaku lagi.
Contoh: bila
harga naik, seharusnya menurut hukum penawaran, jumlah barang atau jasa yang
ditawarkan akan naik, tetapi karena ada faktor lain yang berubah yakni
meningkatnya biaya produksi akibatnya kenaikan harga justru diikuti oleh
penurunan penawaran.
Mengapa
demikian? Karena kenaikan harga yang terjadi tidak sepadan dengan kenaikan
biaya produksi yang begitu membengkak sehingga produsen merugi bila menambah
penawarannya.
Selanjutnya,
bila kita mencermati bunyi hukum penawaran di atas maka terdapat hubungan positif
antara harga dengan jumlah barang atau jasa yang ditawarkan.
Atau dengan
istilah lain, harga berbanding lurus dengan jumlah barang/jasa yang ditawarkan,
dan penurunan harga akan diikuti oleh menurunnya jumlah barang atau jasa yang
ditawarkan.