Sabtu, 18 Maret 2017

MEMBUAT DAFTAR RELASI DALAM MYOB



DATA CUSTOMER 

Langkah-langkah pencatatan data daftar customer :
Ø  Pada jendela Command Center, klik modul Card File
Ø  Klik Card List, pilih Customer, klik New. Dalam tab Profile, masukan data custumer sesuai dengan data.
Keterangan
Card type               : pilih tipe kartu pelanggan
Designation             : pilih tanda tangan sebagai pelanggan atau company
Name                    : ketikkan nama pelanggan
Code ID                : ketikkan kode ID (jika ada)
Location          : pilih alamat, addres 1 (alamat penagihan faktur), addres 2 ( alamat pengiriman barang ), addres 3-5 alamat alternative lainnya

Ø  Setelah selesai, klik tab Selling Detail untuk mengisi formasi detail penjualan klik Ok.
Keterangan :
Sale layout               : pilih salah satu dari 5 default tipe sales
Income account        : pilih salah satu dari revenue untuk layout
Shipping method      : pilih metode pengiriman barang
Tax ID number         : diisi nomor NPWP
Tax code                  : diisi kode pajak penjualan (PPN)
Freight Tax code      : diisi default pajak pengiriman barang (N-T)
Ø  Payment detail
Bagian ini merupakan pilihan cara pembayaran yang sering digunakan oleh pelanggan dalam membayar utangnya
Ø  Ulangi untuk memasukan data custumer berikutnya

Selasa, 14 Maret 2017

MEMBUAT KODE PAJAK DALAM MYOB



Kode pajak yang disediakan oleh Myob sampai saat ini belum ada yang sesuai dengan peraturan pajak yang ada di Indonesia. Oleh karena itu Anda harus membuat sendiri kode pajak atau mengubah kode pajak yang sudah ada. Kali ini Anda akan membuat kode pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas transaksi penjualan barang atau jasa.
Berikut langkah-langkah pembuatan kode pajak :
a.       Klik menu List lalu pilih Tax Codes
b.      Pilih kode pajak GST Goods & Service Tax, lalu klik tombol Edit.
c.       Jendela Tax Code Information dotampilkan. Pada kolom Tax Code ubah menjadi PPN. Pada kolom Description ketik Pajak Pertambahan Nilai lalu ubah Rate nya menjadi 10 %
d.    Selanjutnya Anda isi link untuk akun pajak keluaran dan pajak masukan. Klik tanda panah Account for Tax Collected, klik tombol drop down pilih PPN Keluaran, dan untuk Linked Account for Tax Paid, klik tombol drop down pilih PPN Masukan.
e.      Sebagai keterangan bahwa PPN Keluaran adalah PPN karena perusahaan mengeluarkan barang dagang dalam arti menjual barang, dan PPN Masukan adalah PPN karena perusahaan memasukkan barang dalam arti membeli barang dagang. Yang besarnya masing-masing adalah 10%