Minggu, 22 November 2020

PENGANTAR PAJAK

 PENGERTIAN PAJAK


Menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi pajak tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.


PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK

Di samping pajak, ada pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:

Bea meterai

Merupakan pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.

Bea masuk dan bea keluar

Bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.

Cukai

Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan sebagainya.

Retribusi

Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan sebagainya.

Iuran

Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.

Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan


Materi diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat...