PENGERTIAN PAJAK
- Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
- Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
- Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
Di samping pajak, ada pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:
Bea meterai
Merupakan pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
Bea masuk dan bea keluar
Bea masuk adalah pungutan atas barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
Cukai
Merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan sebagainya.
Retribusi
Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.
Contoh: parkir, pasar, jalan tol, dan sebagainya.
Iuran
Merupakan pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.