Rabu, 24 Mei 2017

MACAM-MACAM BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)



Badan usaha milik swasta mudah ditemukan. Berikut ini bentuk-bentuk BUMS yang diambil dari beberapa sumber, antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.
1.       Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil. Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
a.       persyaratan mendirikannya mudah
b.      keuntungan menjadi milik sendiri
c.       rahasia perusahaan terjamin
d.      pajak rendah
e.      pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
f.        jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
g.       lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
a.       kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
b.      tanggung jawab pemilik tidak terbatas
c.       kesinambungan perusahaan kurang terjamin
d.      semua risiko ditanggung sendiri

2.       Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
a.       kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
b.      dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
c.       dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
d.      risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
a.       kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
b.      kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
c.       pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah

3.       Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan. Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
a.       pemilik dan pengurus terpisah
b.      mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
c.       pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
d.      tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi

 Kelemahan PT:
a.       biaya pendirian besar
b.      waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
c.       biaya operasional organisasi besar
d.      pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
e.      untuk memimpin PT relatif lebih sulit
f.        rahasia perusahaan kurang terjamin

4.       Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas.
Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
a.       peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutan  perusahaan
b.      peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer. Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
a.       pendiriannya mudah
b.      kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
c.       pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
a.       tanggung jawab anggota tidak sama
b.      adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
c.       ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

5.       Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial. Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya. Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.

Kamis, 18 Mei 2017

SEKILAS TENTANG BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)




Kesempatan kali ini, akan dibahas sedikit tentang BUMS yang diambil dari beberapa sumber...semoga bermanfaat. Secara umum, pengertian dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS.

Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut....
1.      Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.       Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
b.      Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
c.       Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
d.      Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2.      Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.       Sebagai Mitra BUMN 
b.      Sebagai Penambah produksi nasional 
c.       Sebagai pembuka kesempatan kerja 
d.      Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
e.  Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
f.       Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan



Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut... 
        a.       Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
        b.       Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan 
        c.        Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
        d.       Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
        e.        Badan usaha yang memiliki badan hukum
        f.        Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok. 
        g  .        Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
        h.       Dapat menjual saham melalui bursa efek
         i.         Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank. 

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1.      Usaha Badan Swasta Perseorangan
a.       Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan 
b.      Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
c.       Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan 
d.      Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan 
2.      Usaha Badan Swasta Persekutuan 
a.       Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih 
b.      Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan 
c.       Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
d.      Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
          a.       Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
  1. Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat 
  2. Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia 
  3. Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia 
  4. Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya 
                a.       Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
  1. Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
  2. Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
  3. Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
  4. Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha 
  5. Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
a.