Melanjutkan
bahasan sebelumnya, kali ini akan dbahas sedikit mengenai macam-macam BUMN yang
diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat. Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik
negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk
Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Adapun
tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
1.
menyelenggarakan
kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
2.
memupuk
salah satu sumber penerimaan Negara
3.
mencegah
terjadinya monopoli oleh swasta
4.
memperluas
jaringan kerja
A. PERUSAHAAN JAWATAN
Perusahaan
negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak
terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perjan
dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang
bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada
Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri. Perjan ternyata selalu
merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi
menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi
Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api
(Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
B. PERUSAHAAN UMUM
Modal
Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana
suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian
Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi,
distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan. Perum mempunyai nama,
kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian
kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri
departemen yang bersangkutan. Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur
secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
C. PERUSAHAAN PERSEROAN
Salah
satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk
ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena
itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin
perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri
biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
D. PERUSAHAAN DAERAH
Perusahaan
daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya
berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip
manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah
(perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero.
Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
E. KOPERASI
Koperasi
merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang
berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin
menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota
koperasi bersifat sukarela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.