Selasa, 09 Mei 2017

PENGERTIAN, CIRI, DAN MANFAAT BUMN



 Hasil gambar untuk contoh badan usaha milik negara
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa  perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.
Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementrian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan

Ciri-ciri BUMN
1.      Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
2.      Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
3.      Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.      Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
7. Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
8.  Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
9.      Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
10. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
11.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
13.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
14.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
15.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
16.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank



Manfaat BUMN
  1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian sedikit penjelasan mengenai BUMN yang diambil dari beberapa sumber. Semoga bermanfaat.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.