Di Indonesia, definisi BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.
Sejak tahun 2001 seluruh entitas
BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementrian BUMN yang dipimpin
oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan
umum, dan perusahaan jawatan
Ciri-ciri BUMN
1.
Pemerintah
menjadi pemilik badan usaha.
2.
Pengawasan
kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi
terkait.
3.
Pemerintah
memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
4.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.
Sebagai
pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
7. Bertindak
sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup
masyarakat luas.
8. Tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
9.
Berfungsi
sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
10. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
11. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12. Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
13. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
14. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
15. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
16. Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank
Manfaat BUMN
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.